Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kota Pekalongan, mulai Desember ini telah membuka pendaftaran panwas tingkat kelurahan, untuk pilgub jawa tengah.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Panwas Divisi SDM dan Kelembagaan, Bambang Sukoco mengatakan, sesuai perintah Bawaslu, panwas kelurahan harus sudah dilantik, sebelum 17 Januari 2018.
Untuk itu, tahapan pendaftaran dan pengumpulan berkasnya sudah dimulai pada 22 Desember ini, dan berakhir pada 28 Desember mendatang .
Bambang Sukoco mengungkapkan, nantinya hanya ada 1 panwas untuk setiap kelurahan. Namun, apabila dalam pendaftaran, personil calon panwas kelurahan kurang dari 3 orang, maka pendaftaran akan diperpanjang antara 29 Desember hingga 2 Januari 2018.
Bambang menambahkan, untuk syarat menjadi panwas kelurahan, diantaranya berusia minimal 25 tahun, berintegeritas, netral dan tidak menjadi anggota parpol, setia pada UUD 1945 dan Pancasila, serta bukan sebagai pejabat BUMD atau BUMN, serta dituntut untuk bekerja secara full time. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 5377 |
![]() |
: | 1 |