Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono, menghimbau agar angkutan barang, untuk tidak melintas di jalur Pantura, saat arus mudik gelombang dua.
Arus mudik pada liburan tahun baru, akan terjadi pada 29 Desember 2017, hingga 1 Januari 2018 mendatang. Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan pada angkutan barang di jalur Pantura.
Menurut Kapolda, nantinya apabila nekat melintas, petugas kepolisian akan mengandangkan kendaraan tersebut, atau dimasukan ke kantong parkir yang sudah disiapkan.
Kepada Radio Kota Batik, Condro mengatakan, pihaknya sudah melihat jalur alternatif, apabila ada kemacetan di Kota Pekalongan, kendaraan pemudik akan dialihkan ke jalur tol fungsional.
Condro menambahkan, pihaknya menghimbau agar angkutan berat tidak melintas di pantura sesuai himbauan kementrian perhubungan. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 4008 |
![]() |
: | 1 |