Komisi A DPRD Kota Pekalongan, mempertanyakan proses penyaluran bantuan untuk warga miskin, dengan sistem bantuan non tunai, seperti KIS, KIP dan sejumlah bentuk bantuan lainnya.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Komisi A, Haji Rizqon mengatakan, Selama ini banyak pengaduan dari masyarakat yang masuk,yang mempertanyakan kejelasan status bantuan non tunai dalam bentuk kartu tersebut.
Menurut Rizqon, setelah masyarakat menerima bantuan non tunai tersebut, kemudian tidak ada informasi lanjutan, yang menerangkan masa berlaku dari kartu non tunainya.
Rizqon mengungkapkan, banyak masyarakat yang bingung, karena ternyata kartu yang dipegang sudah tidak bisa digunakan, sebab sudah tidak tercantum dalam penerima bantuan.
Rizqon menambahkan, pada pihak penyelenggara agar memberikan sosialisssi, pada masyarakat penerima manfaat, agar tidak terjadi ketidaktahuan informasikelanjutanya.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4174 |
![]() |
: | 1 |