.jpg)
Komisi B DPRD Kota Pekalongan, meminta kepada Dindagkop UMKM setempat, agar bisa adil dalam proses pembagian kios Pasar Anyar, pada pedagang.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota Komisi B DPRD, Mofid mengatakan,setelah bangunan selesai 100%, maka para penerima manfaat nya, seperti perdagang harus dikoordinasikan dengan baik agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Menurut Mofid, Pasar Anyar harus bisa mengakomodir para pedagang lama, khususnya, pada saat pembagian kios, dan tercapai kesepakatan dengan paguyuban pedagang.
Mofid menambahkan, dalam peninjauan ke Pasar Anyar, masih ditemukan adanya sejumlah kekurangan dalam bangunan, sehingga Dindagkop bisa meminta pada pelaksana proyek, untuk segera memperbaiki kekurangan tersebut. (Kharisma - Dirhamsyah)