Jajaran Polsek Wonopringgo, berhasil mengamankan, seorang pengedar uang palsu. Tersangka Dewi Murini merupakan warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolsek Wonopirggo Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto mengatakan, tersangka diamankan, saat melintas di Jalan Raya Jetak Lengkong, Kecamatan Winopringgo. setelah selesai mengedarkan uang palsu yang dimilikinya.
Menurut Aries, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 lembar uang palsu pecahan 50.000 ribu dan 35 lembar uang palsu pecahan 100.000 ribu, beserta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Aries mengungkapkan, dari hasil keterangan, tersangka mendapatakan uang palsu tersebut dari temanya, yang berada di luar kota sebanyak 25 juta dan tersangka sudah lebih dari 50 kali membelanjakan uang palsunya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk sedang berusaha menangkap orang yang memasok upal pada tersangka.
Aries menambahkan, tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, junto pasal 45 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4241 |
![]() |
: | 1 |