Meskipun belum menerima KTP Elektronik, karena belum tercetak, namun masyarakat yang mempunyai hak pilih, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur Jawatengah 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Panwas setempat, Sugiharto menjelaskan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman, namun E KTP nya belum tercetak, maka akan mendapatkan surat keterangan pengganti E KTP, yang dikeluarkan oleh Dindukcapil.
Menurut Sugiharto, dengan surat keterangan tersebut, masyarakat akan diberikan hak pilih yang sama. Hanya saja, waktu pemilihannya berbeda. Yaitu setelah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, selesai menyalurkan hak suaranya, sekitar pukul 12 hingga 1 siang.
Sugiharto menambahkan, sedangkan untuk pemilih yang mempunyai hak pilih, mempunyai E KTP, namun tidak terdaftar di DPT, maka bisa melapor, dan mendaftarkan dirinya sesuai TPSnya, dan tidak boleh limpas kelurahan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4499 |
![]() |
: | 1 |