Di awal tahun 2018, jumlah pelanggaran lalu lintas baik roda dua ataupun roda empat, di wilayah Kota Pekalongan masih cukup tinggi.
Hal tersebut, diungkapkan Baur Regident Satlantas Polres Pekalongan Kota Inspektur Dua Eka Santosa, saat menggelar operasi rutin di Jalan Pemuda, pada Sabtu, 6 Januari 2018.
Menurut Eka,pelanggaran yang masih banyak dilakukan para pengendara Kota Pekalongan yaitu surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Dari 270 kendaraan yang di periksa, pihaknya telah menindak sebanyak 76 pelanggaran. Terdiri dari 56 STNK, 4 sepeda motor dan SIM 16.
Kepada Radio Kota Batik, Eka mengatakan, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Diantaranya, telat memperpanjang SIM dan STNK, telat membayar pajak, faktor lupa tidak membawa surat-surat kendaraan.
Eka mengungkapkan, sebenarnya untuk kepatuhan ketertiban lalu lintas, masyarakat Kota Pekalongan sudah bagus. Hanya saja, faktor kelalaian dan ekonomi sebagain masyarakat yang masih mempengaruhinya.
Eka menambahkan, pihaknya menghimbau pada para pengendara, apabila akan berkendara, untuk mengecek terlebih dahulu surat klangkapan kendaraan, serta mengecek kondisi rem, lampu dan spion. Kemudian, patuhilah rambu-rambu lalu lintas. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4299 |
![]() |
: | 1 |