Sampai saat ini, dari 305.052 jiwa penduduk Kota Pekalongan, masih ada 223.762 orang yang wajib KTP. Namun masih ada 15.925 orang, atau 7,12% penduduk Kota Batik belum merekamkan data mereka.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani berharap, masyarakat yang belum merekamkan data bisa secepatnya merekamkan data ke Kecamatan masing-masing.
Karena tidak seperti KTP manual yang sebelumnya, banyak manfaat yang diperoleh dengan KTP elektronik tersebut. Antara lain untuk membuat SIM, berbagai macam transaksi keuangan, kepemilikan sertifikat, dan sebagainya.
Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, seluruh KTP yang diterbitkan hanya e-KTP. Dan tiap e-KTP berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan elemen data, seperti tempat tinggal, status, dan sebagainya.
Kustiati Sri Mulyani berharap, seluruh warga yang wajib e-KTP bisa segera merekamkan datanya. Karena pada 27 Juni mendatang, akan ada Pilgub Jawa Tengah. Sehingga semua warga yang berhak, bisa menggunakan hak pilihnya. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4140 |
![]() |
: | 1 |