Panwas Pemilihan Kota Pekalongan, meminta pada Komisi Pemilihan Umum, untuk memrhentikan satu anggota PPK dan enam anggota PPS, karena diduga masuk sebagai anggota partai politik.
Keputusan pemberhentian tersebut, dikeluarkan setelah Panwas melakukan rapat pleno terhadap hasil pemeriksaan dugaan, pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK-PPS.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Panwas setempat, Sugiharto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuhnya patut diduga menjadi anggota parpol, hal ini berdasarkan penelusuran NIK, data anggota parpol, di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Sehingga, KPU diberikan waktu maksimal tiga hari, usai rekomendasi diterbitkan agar segera melaksanakan putusan tersebut.
Sugiharto menambahkan, setelah rekomendasi tersebut dilakukan, KPU juga diminta untuk segera mencari pengganti dari PPK PPS yang diberhentikan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4592 |
![]() |
: | 1 |