Iklan pengobatan alternatif yang dinilai banya melanggar ketentuan kesehatan, terus diupayakan untuk dikurangi, namun ternyata masih banyak ditayangkan di sejumlah radio, bahkan iklan tersebut masih sering melanggar ketentuan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Asep Cuantoro, kepada Radio Kota Batik mengatakan, obat alternatif sebenarnya boleh diiklankan di radio, selama obat itu legal, dan iklannya tidak berlebihan.
Namun, yang ditemui di sejumlah radio, iklan obat alternatif masih melanggar diantaranya, memuat janji kesembuhanatau tidak sesuai dengan khasiatnya.
Asep Cuantoro menambahkan, ikan pengobatan alternatif yang demikian, bisa berpotensi malah merugikan konsumen. (Khanif – Dirhamyah)