Semua kantor dinas maupun instansi di jajaran Pemerintah Kota Pekalongan diharuskan untuk menyediakan ruang laktasi mulai tahun 2018.
Kasie Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan setempat, Ismanto kepada Radio Kota Batik mengatakan ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440 Tahun 2017.
Ismanto menjelaskan ruang laktasi ini disediakan untuk kalangan pegawai yang bekerja di instansi tersebut.
Ismanto menambahkan selama ini ruang laktasi sudah diadakan di puskesmas rumah sakit, pasar, dan stasiun. Selanjutnya ruang laktasi juga diharapkan bisa diadakan di perusahaan perusahaan swasta. (Khanif – Dirhamsyah)