Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pekalongan akhirnya melantik Pergantian Antar Waktu atau PAW pada satu anggota PPK dan enam anggota PPS pada Kamis, 11 Januari 2017 di Aula KPU setempat.
Pelantikan PAW tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu setempat yang menginstrusikan pemberhentian terhadap 7 anggota PPK PPS karena terbukti menjadi anggota partai politik.
Kepada Radio Kota Batik, ketua KPU Abdul Basir mengatakan setelah dilantik maka PAW PPK dan PPS ini akan bekerja hingga 7 bulan ke depan pada agenda Pilgub Jawa Tengah 2018.
Basir juga mengugkapkan terimakasih pada Panwaslu karena atas temuan tersebut menjadi pelajaran bagi KPU dalam merekrut calon personil untuk menangani pemilu.
Sementara itu, Ketua Panwas setempat Sugiharto menjelaskan pelantikan PAW tersebut merupakan bentuk kepatuhan KPU terhadap Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Sugiharto menambahkan ke depan para anggota PPK dan Panwascam harus bisa bersinergi agar dalam perekrutan anggota penyelengaraan pilgub bisa terbebas dari kepentingan politik. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4203 |
![]() |
: | 1 |