Para pengurus RT, RW dan Kelurahan di Kota Pekalongan diminta untuk membantu warga atau ahli waris mengurus berbagai hal untuk mendapat santunan kematian agar santunan itu bisa segera diberikan.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Suciono kepada Radio Kota Batik menjelaskan pelaporan yang tidak dilakukan segera ketika ada warga yang berhak menerima santunan kematian meninggal dunia akan berisiko tidak mendapat santunan sama sekali karena sudah lewat tahun anggaran.
Menurut Suciono Untuk tahun lalu hal itu diakomodasi dengan adanya program pemutihan/dimana ada sekitar 400 usulan dari warga bisa dipenuhi.
Namun program pemutihan itu tidak rutin diadakan setiap tahunnya sehingga masyarakat diharap segera melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia dengan maksud santunan kematiannya bisa segera diberikan.
Suciono menambahkan berkas untuk syarat pengajuan santunan kematian diantaranya ktp dan kk warga yang meninggal dan ahli waris surat keterangan kematian surat keterangan tidak mampu dan berkas lain yang diurus dari kelurahan lebih dulu. (Khanif – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4253 |
![]() |
: | 1 |