Sebanyak 304 kendaraan bermotor roda tiga yang tercatat beroperasi di wilayah Kota Pekalongan saat ini akan segera diwajibkan untuk mengikuti KIR di Dinas Perhubungan.
Kasie Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan setempat, Supriyono kendaraan bermotor roda tiga kini semakin umum digunakan untuk mengangkut barang.
Namun seperti kendaraan lain, kendaraan jenis ini juga harus dalam kondisi layak, ketika digunakan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Teknis pelaksanaan uji kir kendaraan bermotor roda tiga sama dengan uji kir kendaraan pada umumnya yang juga dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan.
Supriyono menambahkan nantinya pengemudi kendaraan bermotor roda tiga akan dikenai sanksi tilang jika tidak mengikuti uji kir namun sanksi ini belum diterapkan selama tahap sosialisasi berlangsung pada bulan Januari ini. (Khanif – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4539 |
![]() |
: | 1 |