Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mulai Senin 22 Januari 2018 melakukan penindakan terhadap pelanggar sistem satu arah di Jalan Kartini.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Lalu Lintas Dihub setempat Restu Hidayat mengatakan sebelumnya pada 15 Januari lalu pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak kepolisian agar melakukan penindakan.
Menurut Restu pelanggaran paling banyak terjadi pada sore hingga malam hari sehingga pihaknya akan mulai ke Jalan Kartini untuk menindak para pelanggar.
Restu menjelaskan penindakan terhadap pelanggar nantinya akan berlaku di sejumlah lokasi jalan yang sudah diterapkan sistem satu arah.
Restu menambahkan hingga saat ini titik sistem satu arah yang paling tertib adalah di Jalan Bandung dan Salak. Sedangkan titik yang masih terdapat banyak pelanggaran yaitu di Jalan Kartini dan Jalan Tentara Pelajar. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4596 |
![]() |
: | 1 |