Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan program penerbitan Akte Kematian Tanpa Permohonan. Sebagai upaya untuk memiliki data penduduk yang valid.
Sekretaris Dindukcapil setempat, Bambang Supriyadi kepada Radio Kota Batik menjelaskan/inovasi ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
Selama ini, umumnya pembuatan akte kematian dilakukan setelah adanya laporan dari warga atau kelurahan dilanjutkan dengan pembuatan surat permohonan lebih dulu.
Bambang Supriyadi mengatakan di Kabupaten Pekalongan pembuatan akte kematian langsung dilakukan ketika ada laporan masuk.
Menurut Bambang, hal ini penting sebab pembaruan data jumlah penduduk yang kontinyu untuk menjaga kevalidannya merupakan hal yang krusial.
Bambang Supriyadi menambahkan perubahan data jumlah penduduk yang tidak tercatat dengan baik, berpotensi menimbulkan kerugian daerah sebab bisa saja sebagian APBD akan terus mengalir digunakan untuk membantu warga yang sebenarnya sudah meninggal. (Khanif – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4148 |
![]() |
: | 1 |