Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan, Agus Marhaendayana mengatakan berdasarkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk pendidikan menengah atas diambil alih pemerintah propinsi.
Namun, menurut Agus, para guru dan tenaga kependidikan tidak perlu resah, karena tidak terlepas dari Pemkot meskipun kewenangannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Termasuk proses belajar mengajar akan tetap sama seperti biasa.
Kepada Radio Kota Batik, Agus menjelaskan, realisasi pengelolaan wewenang oleh Provinsi, akan resmi dilakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
Agus Marhaendayana juga meminta para siswa SMA/SMK se Kota Pekalongan, tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran, dan semua pengurusan dokumen siswa, seperti ijazah dan lainnya masih tetap sama.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3584 |
![]() |
: | 1 |