Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0710, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai Pekalongan, menggelar operasi cukai rokok di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Pekalongan Utara dan Timur.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi PPNS Satpol PP setempat, Eli Hamidah mengatakan, dalam razia ini tim gabungan mengamankan sebanyak 940 batang rokok dari 2 merek.
Menurut Eli, dari dua merek rokok yang diamankan, ada merek rokok yang baru beredar, yaitu rokok dengan merek FU dan SMD.
Eli menambahkan, saat ini pemilik toko masih di berikan pembinaan, apabila hal tersebut terulang kembali ke 3 kalinya, maka pihaknya akan menyerahkan pada Kepolisian dan bea cukai.
Selain itu juga, pihaknya menghimbau pada masyarakat untuk tidak membeli rokok yang tanpa di lengkapi pita cukai, serta jika masyarakat yang mengetahui adanya penjualan rokok iielgal, diminta untuk melaporkan ke petugas. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4324 |
![]() |
: | 1 |