Lapas Kelas 2A Pekalongan, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba, jenis sabu ke dalam Lapas, yang dibawa oleh salah seorang warga binaan sebagai perantaranya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, M.Syaifuddin menjelaskan, penyelundupan terjadi di Cafe Integrasi Lapas, pada Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul setengah 7 malam.
Karena SOP pengamanan dari lapas, maka semua yang keluar dan masuk harus diperiksa. Dan ternyata salah satu warga binaan bernama Komaruzzaman, yang akan kembali ke dalam lapas dari pekerjaannya di Cafe Integrasi, kedapatan membawa plastik hitam yang diduga berisi sabu.
Komaruzzaman mengaku, Jika barang terlarang yang dibawanya merupakan titipan, untuk warga binaan di Kamar nomor 20, atas nama Ahmad Junaidi.
Stelah petugas melaukan pemeriksaan, dan setelah dikonfirmasi bahwa narkoba tersebut memang pesanan dari Ahmad Junaedi.
Setelah diperkirakan narkoba yang dibawa pelaku merupakan jenis sabu, pihaknya langsung melaporkan ke Sat Narkoba Polres setempat, dan kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Polisi.
Kepada Radio Kota Batik, M.Syaifuddin mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus kecil sabu, dengan perkiraan per bungkus berukuran 5 gram. Selain itu juga ditemukan 4 pipet kaca, yang diduga merupakan alat untuk menghisap sabu. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4431 |
![]() |
: | 895 |
![]() |
: | 1 |