Partai politik atau parpol yang sudah lolos verifikasi, diminta untuk mulai mempersiapkan calon anggota Legislatif, yang akan diajukan pada pemilu legislatif 2019.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir kepada Radio Kota Batik mengatakan, mulai 1 hingga 3 Juli 2018 mendatang, akan mulai ada pengumuman untuk pencalonan anggota legislatif, baik kota maupun provinsi.
Untuk itu, mulai saat ini parpol diminta untuk menyiapkan anggota beserta keterwakilan perempuan, yakni sebanyak 35 kursi sebanyak kursi legislatif.
Basir menjelaskan, 35 kursi tersebut terdiri dari 11 kursi di Kecamatan Pekalongan Barat, 9 kursi di utara, 8 kursi di timur, dan 7 kursi di selatan.
Basir menambahkan, untuk tahapan selanjutnya yakni pada 4 hingga 17 Juli akan ada pengajuan berkas pencalonan dari masing-masing partai, kemudian pada 30 September 2018. Selanjutnya akan ada penetapan daftar calegnya. (Kharisma - Dirhasmyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1438 |
![]() |
: | 1 |