Rusunawa Panjang Baru yang diwacanakan akan segera bisa ditempati, hanya boleh dihuni atau disewa oleh warga setempat yang memenuhi beberapa persyaratan.
Sekretaris Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menjelaskan, kriteria yang dimaksud adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah yang diketahui RT dan RW.
Selain itu, juga harus ber-KTP warga Kota pekalongan, sanggup membayar uang sewa rusunawa, dan diutamakan mereka yang sudah berkeluarga.
Kepada Radio Kota Batik, Andrianto mengungkapkan, uang sewa yang harus dibayar oleh penghuni adalah 265 ribu rupiah per bulan untuk kamar di lantai dasar.
Untuk lantai satu, sewa kamarnya 250 ribu rupiah per bulan, 235 ribu untuk kamar di lantai dua, 225 ribu untuk kamar di lantai tiga, dan 210 ribu untuk kamar di lantai empat.
Andrianto menambahkan, batasan waktu calon penghuni boleh menempati rusunawa maksimal tiga tahun. Namun bisa diperpanjang jika yang bersangkutan secara finansial memang belum bisa memiliki rumah. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4431 |
![]() |
: | 899 |
![]() |
: | 1 |