Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan mulai menyiapkan draf aturan tentang lokasi yang akan digunakan untuk kampanye Pilgub 2018 dengan mengelar pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Panwaslu, pada Kamis 8 Februari 2018 di Aula KPU setempat.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua KPU Basir menjelaskan setelah ada penetapan calon pada l 12 Februari mendatang akan memasuki tahapan masa kampanye mulai 15 Februari mendatang.
Untuk itu, pihaknya menyusun draft tentang lokasi kampanye yang mengakomodir semua aturan yang ada, mulai dari peraturan KPU hingga Perda atau Perwal.
Menurut Basir, seperti aturan sebelumnya ada lokasi-lokasi yang dilarangan untuk berkampanye yakni sejumlah tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah ataupun monumen.
Ia menjelaskan dari perwal pada pilwalkot lalu ada sejumlah aturan yang perlu diperbaiki lagi kemudian setelah draft tersebut disetujui walikota maka akan ditetapkan sebagai keputusan KPU tentang aturan lokasi kampanye. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1594 |
![]() |
: | 1 |