Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekalongan meminta kepada KPU setempat agar serius dalam mempersiapkan draf yang mengatur aturan tentang lokasi pelaksanaan kampanye Pilgub Jawa Tengah 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Bambang Sukoco Anggota Panwas Bagian SDM dan Divis Hukum, mengatakan pilgub 2018 sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya karena partai pengusung maupun paslon diperbolehkan membuat alat peraga sendiri dengan jumlah yang sangat banyak.
Hal tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan perlombaan dalam memasang alat peraga yang berpotensi mengganggu keindahan kota.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekalongan Basir menjelaskan Paslon Gubernur diperbolehkan menambah baliho sebanyak 150 persen dan bahan kampanye sebanyak 100 persen dari yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Untuk itu KPU saat ini sedang menyusun draf mengenai ketentuan lokasi pelaksanaan kampanye maupun lokasi pemasangan alat peraga kampanye. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1625 |
![]() |
: | 1 |