
Material yang digunakan untuk membuat Surat Ijin Mengemudi atau SIM, di Polres Pekalongan Kota habis. Akibatnya pemohon hanya diberikan surat keterangan oleh pihak Satlantas setempat.
Baur SIM Aiptu I Nyoman Swartana mengatakan, material SIM habis sejak 29 Januari hingga saat ini. Dan diperkirakan, material SIM baru akan diterima lagi pada akhir Februari 2018 ini.
Kepada Radio Kota Batik, I Nyoman Swartana menjelaskan, sejak 29 Januari hingga saat ini, sudah ada sebanyak 400 an pemohon SIM yang mengurus, dan diberikan surat keterangan.
I Nyoman Swartana menambahkan, meski material SIM habis, namun pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM tetap berjalan seperti biasanya. (Regina - Dirhamsyah)