Semenjak diwajibkannya kendaraan roda tiga, untuk melakukan uji KIR melaui Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, banyak direspon positif oleh masyarakat.
Kepada Radio Kota Batik, Hari, pemilik kendaraan roda tiga mengatakan, banyak manfaatnya dari uji berkala atau KIR salah satunya di sistem pengereman, setelah di uji terdapat kekurangannya.
Menurut Hari, ia juga mengapresiasi kepada Dinas Perhubungan, sehingga dari kekurangan tersebut, kendaraanya langsung di setel ditempat.
Hari menambahkan, ia mengajak pada pemilik kendaraan roda tiga, untuk melakukan uji kir, karena manfaatnya banyak dan uji berkala ini dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Sementara itu, Eko Yekti tim Fungsional dan penguji Kendaraan Dishub setempat mengatakan, dari uji tersebut banyak manfaatnya, seperti bisa mengetahui efisiensi rem, kemudian ambang batas lampu dan klakson.
Selain itu juga, Kota Pekalongan adalah yang pertama di Indonesia yang melakukan uji KIR untuk kendaraan roda tiga.
Eko menambahkan, berdasarkan data UP3D, sampai tahun 2017 lalu di Kota Pekalongan terdapat 304 kendaraan roda tiga dan yang baru melakukan uji kir baru 5 kendaraan. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1063 |
![]() |
: | 1 |