Kebehasilan Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengungkap pembunuhan sadis terhadap Sutomo warga Binagriya jalan Karet berkat pelacakan melaui signal handphone milik korban yang di bawa kabur oleh pelaku.
Tertangkapnya pelaku bernama M Faruq umur 33 tahun, warga jalan Pelita 3, Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan ini setelah oleh petugas terlacak sedang berada di daerah Pemalang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar ekpose kasus pembunuhan ini di halaman Mapolres setempat pada Senin 12 Febuari 2018.
Menurut Kapolres, handphone kobran ternyata di lacak telah dijual pada seseorang dan kemudian pelaku bersembunyi di rumah Istrinya yang berada di desa Warungpring, Pemalang.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus memberikan timah panas pada pelaku.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Ferry mengatakan motif tersangka menghabisi nyawa korban lantaran emosi karena tersangka dimarahi dan dipukul oleh korban.
Ferry mengungkapkan hasil dari keterangan tersangka melakukan hal tersebut secara spontan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah secara spontan atau yang lainnya lantaran belum digelar rekonstruksi.
Sementara itu, Faruq tersangka pembunuhan mengatakan ia membunuh korban lantaran tidak terima di pukuli oleh korban dengan sapu sehingga ia membalas hingga meninggal dunia.
Faruq menambahkan ia mengenal korban pertama kali saat korban mengalami kecelakaan di Jalan Wahid Hasyim pada bulan yang lalu.
Oleh petugas penyidik, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 354 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1092 |
![]() |
: | 1 |