Polisi mengamankan seorang oknum wartawan yang diduga menjadi salah satu komplotan pencurian di daerah Paninggaran, Kabupaten Pekalongan yang di tangkap pada Sabtu, 10 Febuari 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan saat menggelar expose di Mapolres pada Selasa, 13 Febuari 2018.
Menurut Wawan ada 4 orang yang melakukan kejadian tersebut yang pertama KK umur 37 tahun yang berprofesi supir di Temanggung, kedua BS 46 tahun, pekerjaan sebagai wartawan dari Media Nasional, warga Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku selanjutnya adalah RA, 23 tahun dia merupakan anak tiri BS dan terakhir UR, umur 54 tahun pekerjaan sales dengan alamat Temanggung yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang oleh Polisi.
Wawan mengungkapkan untuk pelaku KK di serahkan ke Polres Batang karena melakukan kejahatan yang sama di wilayah Batang.
Kepada Radio Kota Batik, Wawan mengatakan modus dari tersangka dengan mengambil kendaraan yang terparkir dirumah dengan cara merusak pintu kendaraan.
Tetapi tersangka tidak berhasil membawa kendaraan tersebut lantaran kendaraan tersebut tidak bisa menyala sehingga akhrnya pelaku hanya mengambil tas yang berisi barang berharga milik korban.
Selain itu juga hasil dari keterangan dari pemeriksaan petugas penyidik tersangka BS merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Wawan menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1466 |
![]() |
: | 1 |