
Sejumlah masyarakat yang lahannya terkena trase proyek interchange untuk jalan tol di kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan masih ada yang meminta tambahan ganti rugi.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPU PR, Joko Purnomo mengatakan untuk tanah sawah masih ada sekitar 30an warga yang tanamannya minta dibeli.
Menurut Joko, nilai penggantianya tidak cukup fantastis yakni 900 rupiah per meternya sehingga total hanya membutuhkan anggaran tidak lebih dari 15 juta rupiah. Sehingga diperkirakan pekan ini ganti rugi tersebut sudah bisa selesaikan.
Meskipun ganti rugi tambahan tersebut belum tuntas namun diharapkan proyek pengerjaan interchange bisa dilakukan sambil menunggu prises administrasi ganti rugi. (Kharisma - Dirhamsyah)