Sejumlah personel gabungan Polres Pekalongan dan Kodim 0710 Pekalongan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 Gram saat dilakukan operasi mendadak di dalam Lapas Kelas II A pada Kamis 15 Febuari 2018.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan, petugas menemukan sabu-asbu di dalam kamar tahanan warga binaan bernama Aris Prasetyo.
Operasi mendadak ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus atas tertangkapnya 2 orang tersangka oleh Tim Res Narkoba yang diduga bekerja sama dengan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pekalongan.
Menurut Ferry petugas berhasil mendapatkan 5 buah handphone, 1 buah handset, 4 buah charger, 5 bungkus rokok kosong, 14 buah korek gas.
Selain itu juga ditemukan 2 buah timbangan digital mini, 4 buah alat penghisap sabu, 1 buah gunting, sabu kurang lebih 30 gram, 1 buah dompet dengan isi uang sekitar 1 juta, 1 earphone bluetooth, 1 lem dextone dan 2 buah buku tulis yang berisi laporan transaksi.
Ferry mengungkapkan, hasil dari keterangan pelaku mendapat sabu dari tersangka jaringan narapidana Nusakambangan dan pengiriman barang haram tersebut masuk ke Lapas lewat perantara yang diselipkan di mobil yang mengangkut semen dan kramik.
Ferry menambahkan, nantinya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1197 |
![]() |
: | 1 |