sumber : cintapekalongan.com
Kantor POS Pekalongan membuka pelayanan setoran pembayaran Pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bekerjasama dengan Bank Jawa Tengah.
Kepala Kantor PosPekalongan, Seno AdjiAgungNugroho mengungkapkan selain melayanipembayaranPajakBumidanBangunan, pihaknya juga bisa menerima pembayaran Pajak Hotel, Pajakrestoran, PajakHiburandanberbagaipembayaranpajaklainnya.
Kepada Radio Kota Batik, Seno AdjiAgungNugroho menjelaskan pembayaran tersebut bisa dilakukan di Kantor Pos setelah masyarakat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT masing-masing.
Seno AdjiAgungNugroho menambahkan SPPT tersebut masih menunggu pemberitahuan dari Pemda dalam hal ini Badan Keuangan Daerah setempat yang rencananya pada Rabu 21 Februari 2018 mendatang baru akan membagikan ke wilayah Kecamatan dan Kelurahan. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1037 |
![]() |
: | 1 |