foto: Google
Kabupaten Pekalongan akan mendapatkan kuota sebanyak 47 ribu bidang tanah yang bisa diajukan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2018.
Hal ini berdasarkan SK penetapan lokasinya yang sudah diusulkan sebelumnya yaitu ada 12 Kecamatan, 48 Desa atau Kelurahan.
Kasi Insfrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Pekalongan Turmudi mengungkapkan 12 Kecamatan meliputi Kecamatan Kesesi, Wiradesa, Lebakbarang, Kedungwuni, Siwalan, Wonokerto, Paninggaran, Bojong, Karanganyar, Wonopringgo dan Kecamatan Sragi.
Kepada Radio Kota Batik, Turmudi menjelakan PTSL tersebut di dalamnya ada sertifikat tanah-tanah UKM sehingga pihaknya mencari Desa-Desa dimana terdapat banyak UKM di dalamnya.
Selain itu, juga ada PTSL untuk nelayan tangkap sehingga juga mencari Desa-Desa dimana terdapat banyak nelayan tangkapnya.
Turmudi menambahkan pihaknya tidak membatasi jumlah kuota PTSL yang berbeda untuk masing-masing Desa. Namun kuota 47 ribu bidang tanah tersebut, meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftar dan yang lebih dulu di daftarkan sebelum kuota terpenuhi. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1577 |
![]() |
: | 1 |