foto: google
DinasPerhubungan Kota Pekalongan mengusulkankuotauntuktaksi online padaDishubJawa Tengah yang nantinyaakan diizinkanuntukberoperasi sebanyak 150 taksi.
Hal tersebut menyusul adanya peraturan Menteri Perhubunganyang mengatur mengenai batasan kuota transportasi online pada setiap daerah.
Kepada Radio Kota Batik Yunus Suwandi menjelaskan sebelumnya sudah ditetapkan Kota Pekalongan mendapatkan jatah kuota 100 taksi online. Namun saat ini masih menunggu persetujuan atas usulan kuota tersebut.
Menurut Yunus dengan aturan tersebut taksi online yang diizinkan adalah yang berdomisili dan berplat nomor Kota Pekalongan, serta tergabung dalam koperasi seperti Kopjatrans dan Inkopol.
Yunus menambahkan, setelah kuotanya disetujui maka Dishub Provinsi Jawa Tengah akan mengeluarkan Surat Persetujuan Izin Operasi atau SPIO yang bisa digunakan taksi online untuk melakukan uji KIR. (Kharisma - Dihamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1417 |
![]() |
: | 1 |