Sejak diterapkannya aturan uji KIR roda tiga pada awal 2018 hingga pertengahan Februari baru ada 5 kendaraan yang melakukan uji KIR roda tiga di kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor pada dinas setempat, Supriyono mengatakan uji KIR roda tiga tersebut memang hal baru di Kota Pekalongan bahkan di Indonesia. Sehingga langkah untuk menerapkannya cenderung pelan namun pasti.
Menurutnya, Dinhub sudah melakukan sejumlah sosialisasi baik secara langsung saat operasi laik jalan maupun melaluinya surat lewat kecamatan lurah dan instansi agar masyarakat yang memiliki kendaraan roda tiga yang biasa digunakan untuk mengangkut barang bisa melakukan uji KIR.
Supriyono menambahkan untuk masyarakat yang akan melakukan uji KIR roda tiga biayanya tidak mahal yakni hanya sebesar 45 ribu rupiah serta menyiapkan STNK dan fotokopi identitas diri.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1323 |
![]() |
: | 1 |