Tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekalongan bersama Petugas dari Kantor Pelayanan Bea Cukai, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, Kejaksaan Negeri bersama instansi terkait lainnya kembali menyita 1600 batang rokok tanpa pita cukai dalam sebuah razia di warung kelontong di daerah Gebang, Kelurahan Gamer, Kecamatan Pekalongan timur Selasa, 20 Febuari 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi PPNS Satpol PP setempat Eli Hamidah mengatakan rokok yang diamankan oleh petugas bermerek SMD atau Sekar Madu. Selain menyisir di wilayah Pekalongan Timur pihaknya juga menyisir di wilayah Pekalongan Utara namun petugas belum menemukan rokok tersebut.
Menurut Eli, saat ini peredaran rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai merambah ke kampung-kampung kecil bahkan kampung yang jarang dilewati oleh mobil-mobil ataupun petugas.
Eli menambahkan tindakan yang akan diberikan terhadap toko kelontong yaitu pembinaan untuk tidak menjual rokok tersebut dan apabila kedepatan menjual rokok tersebut kembali pihaknya akan menyerahkan ke bea cukai ataupun kepolisian.
Sementara itu, Gatut Susastya Aji, Kasubsi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal mengatakan kegiatan terpadu ini sangat luar biasa dan hasil dari survei yang dilakukan, pihaknya saat ini akan membuat formula guna memberikan efek jera terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok Ilegal tersebut.
Gatut menambahkan dalam sesuai prosedur orang yang menjual rokok Ilegal tersebut bisa dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara namun tindakan tegas tersebut perlu dikomunikasikan lagi dengan Kejaksaan dan biro hukum. ( Indra Dwi Purnomo – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 2113 |
![]() |
: | 1 |