Sebagai upaya untuk memenuhi hak kaum disabilitas Pemkot Pekalongan mensosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada sejumlah OPD lurah camat dan CSR pada Rabu 21 Februari 2018 di Gedung PKK.
Kepada Radio Kota Batik Wali kota Saelany Machfudz mengungkapkan dengan perda tersebut maka para disabilitas bisa lebih diperhatikan tidak hanya oleh pemerintah saja namun oleh masyarakat umum hingga para CSR .
Menurut Saelany pihaknya akan lebih meningkatkan sarana prasarana fasilitas umum seperti sarana prasarana menuju lingkungan Pemkot Pekalongan agar lebih ramah disabilitas .
Wali kota menambahkan perda tersebut diharapkan bisa memacu masyarakat agar lebih maksimal dalam pemenuhan kebutuhan disabilitas. (Kharisma - Dirhamsyah)