Pemkot Pekalongan membagikan puluhan ribuan SPT PBB pada wajib pajak yang secara simbolis diserahterimakan oleh Wali kota Saelany Machfudz pada sejumlah lurah pada Rabu 21 Februari 2018 di Hotel Horison .
Kepada Radio Kota Batik Kepala Badan Keuangan Daerah Suciono mengatakan setelah diserahkan pada lurah maka lurah akan mengoreksi SPT PBB yang diterima agar tidak terjadi kekeliruan atau SPT ganda .
Kemudian SPT PBB tersebut akan diberikan kepada RT RW untuk selanjutnya diserahkan ke wajib pajak .
Suciono meminta agar setelah menerima SPT PBB wajib pajak bisa kembali mengoreksi data-data yang ada dalam SPT PBB dan segera melapor ke BKD apabila ada kesalahan sebelum masa jatuh tempo yakni 30 September 2018 .
Suciono menambahkan wajib pajak tahun 2018 mengalami kenaikan yang sebelumnya di 2017 ada 86ribu wajib pajak naik menjadi 88ribuan wajibpajak Sehingga realisasi SPT PBB bisa terlampaui seperti ditahun 2017 bisa mencapai hingga 103 persen. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1105 |
![]() |
: | 1 |