Badan Keuangan Daerah atau BKD Kota Pekalongan meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara online atau e-SPTPD pada Rabu 21 Februari 2018 di Hotel Horison .
Kepada Radio Kota Batik Kepala BKD setempat Suciono mengatakan dengan pembayaran secara online tersebut wajib pajak tinggal mengisi blangko secara online selanjutnya blangko dicetak dan langsung membayar lewat Bank Jateng.
Menurut Suciono dengan cara seperti ini wajib pajak tidak perlu mengantri secara manual seperti sebelumnya dan kemudian bukti pembayaran bisa di tunjukan ke BKD.
Selain lebih cepat dengan sistem online maka pembayaran pajak bisa lebih transparan karena wajib pajak juga dapat menghitung sendiri jumlah pajaknya sesuai dengan pendapatan.
Sementara Walikota Pekalongan Saelany Machfudz berharap dengan peluncuran e-SPTPD maka wajib pajak tidak merasa terhambat karena bisa melakukan proses pengisian data penghitungan dan pembayaran secara lebih cepat.
Dengan kemudahan untuk menghitung sendiri diharapkan agar wajib pajak dapat menghitung dan melaporkannya jumlah pajaknya secara jujur serta target pajak 2018 bisa terlampaui. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1288 |
![]() |
: | 1 |