Mulai besok, Sabtu 24 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan meminta agar alat peraga kampanye Pilgub Jateng 2018 yang dinilai tidak resmi bisa segera diturunkan.
Alat peraga dan bahan kampanye tersebut, merupakan alat yang dipasang secara mandiri oleh masyarakat atau sukarelawan dari calon gubernur.
Kepada Radio Kota Batik, Basir, Ketua KPU setempat mengatakan, secara lisan pihaknya sudah menyampaikan pada tim kampanye, agar segera menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye yang saat ini sudah dipasang.
Menurut Basir, pihaknya juga akan memberikan surat secara resmi pada tim kampanye agar besok mulai melakukan penertiban sendiri.
Basir menambahkan, untuk alat peraga dan bahan kampanye yang resmi, adalah yang difasilitasi KPU Propinsi dan buatan tim kampanye, sebanyak 150 persen dari jumlah yang ditentukan, yang saat ini dinilai masih proses pembuatan.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1210 |
![]() |
: | 1 |