Data dari Kantor perwakilan Bank Indonesia Tegal, sepanjang tahun 2017 lalu, telah memusnahkan uang tidak layak edar sebanyak 3.6 trilyun rupiah.
Jumlah tersebut dinilai lebih kecil atau sekitar 10 persen, dari jumlah uang tak layak edar yang dimusnahkan di 2016 lalu, yang mencapai 4.03 trilyun rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Humas BI Tegal, Tulus mengatakan, turunnya jumlah angka tersebut, karena BI secara rutin melaksanakan penarikan uang yang tidak layak edar, baik melalui kantor BI sendiri ataupun perbankan dan kas keliling, serta kerjasama penukaran dengan jasa pengiriman uang.
BI juga secara masif turun, untuk mengedarkan uang yang dinilai layak edar dan uang fresh hasil cetak sempurna, dan mengedukasi masyarakat agar memperlakukan uang dengan baik agar tidak cepat rusak.
Tulse menjelaskan, untuk uang tak layak edar, seperti kondisinya sudah lusuh, sobek atau sengaja distaples sehingga membuat cacat uang.
Tulus menambahkan, masyarakat bisa menukarkan uangnya ke BI atau bank lain yang ditunjuk BI, dengan syarat ukuran uang lebih daru 2,3, potongan jelas atau ditambal dan terdapat nomor seri nominal, sehingga nantinya akan dimusnahkan oleh Perwakilan Bank Indonesia.(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1017 |
![]() |
: | 1 |