Anggota Panwas Kota Pekalongan bersama Satpol-PP, Kepolisian dan KPU mulai senin, 26 Februari 2018 melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Ketua Panwas, Sugiarto mengatakan sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan nomor 16 tahun 2018 ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Seperti tempat peribadatan kantor pemerintahan dan rumah dinas.
Kepada Radio Kota Batik, Sugiarto menjelaskan penurunan APK dimulai di lapangan mataram pada pagi hari dan akan dilanjut menyisir semua tempat yang sudah didata hingga sore hari, dimana ada sekitar 100-an APK yang terdapat di beberapa titik.
Sugiarto menambahkan Selain menurunkan APK, panwas juga sudah mensosialisasikan pentingnya menaati aturan dalam kegiatan kampanye. Sehingga setiap tim sukses jangan sampai melanggar larangan supaya kondusifitas tetap terjaga. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1640 |
![]() |
: | 1 |