Dua orang remaja yang berinisial MA umur 18 tahun dan AA umur 19 tahun semuanya warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur ditangkap oleh petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan karena kedapatan melempar sebuah barang mencurigakan dari luar tembok ke dalam Lapas.
Kepada Radio Kota Batik, salah satu pelaku MA mengatakan dirinya baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku hanya diajak oleh rekannya yang berinisial AA. Tapi kalau temannya sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali.
Menurut MA, Ia dan AA ketemuan dengan seseorang yang bernama Ardi di Jembatan Loji Kota Pekalongan. Orang tersebut selanjutnya memberikan sebuah barang berbentuk seperti bola tenis kepada AA untuk dilemparkan ke dalam Lapas Pekalongan.
Ma menambahkan dia bersama rekannya dijanjikan akan mendapat upah sebanyak 300 ribu setelah melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Kalapas Pekalongan M Hilal mengatakan ditangkapnya dua remaja itu berkat kecurigaan petugas yang melihat ada dua orang remaja bertingkah mencurigakan di luar tembok Lapas Pekalongan.
Menurut Hilal, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas dan Kepolisian. Akhirnya didapatkan informasi kalau barang yang dilempar itu adalah titipan seseorang Napi Lapas Pekalongan berinisial ZU alias Keong. Namun, ketika menggeledah kamar napi yang bersangkutan petugas tidak berhasil menemukan barang bukti dimaksud.
Hilal menambahkan bahwa tertangkapnya dua remaja yang diduga menyelundupkan narkoba ke dalam lapas merupakan wujud komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas Pekalongan. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 990 |
![]() |
: | 1 |