Pemerintah Kota saat ini sedang membahas draf revisi Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa.
Perwal tersebut akan disesuaikan agar relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini serta diharapkan selesai sebelum dioperasikannya Rusunawa Kuripan Yosorejo.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Andrianto kepada Radio Kota Batik mengatakan, beberapa syarat yang ditambahkan dalam Perwal diantaranya kewajiban menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi tiap calon penghuni serta masyarakat berpenghasilan rendah MBR.
Selain itu saat proses rekrutmen calon penghuni rusunawa Pemkot akan melibatkan pihak kecamatan serta kelurahan setempat.
Andrianto menjelaskan, untuk saat ini proses pembangunan Rusunawa Kuripan Yosorejo sudah masuk tahap finishing hanya ada pembenahan pekerjaan di lantai satu yang harapannya dalam dua atau tiga hari kedepan sudah bisa diselesaikan.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 312 |
![]() |
: | 1 |