Panwas Kota Pekalongan menyatakan hak eksekusi Alat Peraga Kampanye adalah kewnangan Satpol-PP. Sedangkan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi tentang apa saja dan dimana saja APK yang harus diturunkan secara paksa.
Ketua Panwas, Sugiarto menjelaskan tim sukses dari kedua Calon Gubernur Jawa Tengah sudah diberikan surat himbauan untuk menurunkan sendiri APK ilegal yang mereka pasang. Kemudian juga sudah diberi surat peringatan untuk menurunkan semua APK dalam waktu 1x24 jam.
Namun karena semua surat tersebut tidak dipatuhi, Maka Panwas memberikan rekomendasi kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
Sugiarto kepada Radio Kota Batik mengungkapkan sesuai PKPU no.4 tahun 2017 bahwa APK yang bentuknya spanduk, baliho dan sebagainya hanya dicetak dan dipasang oleh KPU. Diluar itu adalah pelanggaran aturan. Dan semua dipasang setelah ada jadwal kampanye, yaitu 25 Februari sampai 23 Juni 2018. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1600 |
![]() |
: | 1 |