.jpg)
Tujuh kurir sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekalongan berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batang.
Kepada Radio Kota Batik, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Hartono mengatakan tujuh kurir tersebut beroperasi di kawasan Batang bagian timur seperti Banyuputih dan Gringsing. Dengan sasaran yaitu para pengemudi truk.
Menurut Hartono, pihaknya mengembangkan penyelidikan sajak bulan Januari lalu dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 2,4 gram dan ratusan pil hexymer.
Hartono menambahkan ketujuh tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurungan maksimal 20 tahun. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )