Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan mulai melakukan pendataan terhadap pedagang pasar Banjarsari yang akan di tempatkan di pasar darurat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi K3 Dindakop setempat Agus Yusuf Nurcahyo saat mengecek keadaan Mall Borobudur dan pasar Banjarsari Rabu, 28 Febuari 2018.
Menurut Agus, pihaknya membuka posko untuk pendataan pedagang namun belum bisa memastikan hingga kapan posko tersebut di buka.
Kepada Radio Kota Batik, Agus menambahkan syarat yang diperlukan pedagang untuk bisa masuk ke pasar darurat yaitu pedagang harus membawa surat Kartu Ijin Pemakaian Tempat atau KIPT, KTP dan surat-surat lainnya.
Agus menambahkan sampai saat ini pihaknya belum bisa mengetahui tempat yang dipakai untuk dijadikan pasar darurat. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1091 |
![]() |
: | 1 |