
Pemkot Pekalongan mulai 1 Maret 2018 akan mulai mengeluarkan aturan atau prosedur baru tentang penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Aturan baru ini di berlakukan supaya pemberian SKTM tepat sasaran sebab kebijakan penerbitan SKTM sebelumnya malah membuat anggaran pembayaan layanan kesehatan menjadi membengkak.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Dinas Kesehatan Slamet Budiyanto mengatakan penerbitan SKTM kini dibatasi dan tidak lagi diterbitkan oleh pihak kelurahan melainkan oleh Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan KB atau Dinsos P2KB.
Slamet Budiyantoi menjelaskan masyarakat yang ingin mendapatkan SKTM tetap dapat mengurusnya melaui kelurahan namun Kelurahan hanya akan mengajukan usulan melalui pihak Dinsos P2KB.
Menurut Slamet Budiyanto, selanjutnya dalam waktu 1 kali 24 jam ada petugas dari Dinsos P2KB yang akan turun kelapangan untuk melakukan verifikasi ke warga yang mengajukan SKTM.
Slamet Budiyanto menambahkan usulan perubahan mekanisme tersebut dilakukan agar anggaran pembiayaan layanan kesehatan benar-benar diperuntukan bagi warga tidak mampu lebih tepat sasaran. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4837 |
Hits Hari ini |
: | 6343 |
Pengunjung Online |
: | 1 |