Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan berencana akan melakukan pemusnahan terhadap rokok illegal hasil dari razia yang dilakukan selama tahun 2015.
Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Pekalongan, Supriyono mengatakan, hasil temuan yang terkumpul mencapai 18 ribu 382 bungkus dengan menyebabkan kurigan negara sekitar 140 jutaan.
Supriyono menjelaskan, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh perwakian instansi pemerintaham dan beberapa pihak terkait.
Supriyono menambahkan, rencana pemusnahan akan dilaksanakan pada 27 April 2016 di halaman KPPBC setempat.
(Regina - Dirhamsyah)