Menolak Undang Undang MD3 yang dianggap menciderai dan merusak demokrasi yang sudah disepakati sebanyak 150 mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Kota Pekalongan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD setempat Rabu, 7 Maret 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Koordinator Aksi, Nur Ikshan Jamaludin mengatakan ia menolak secara tegas UU MD3 dan meminta DPRD untuk revisi UU MD3 karena sudah mencindrai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Jamaludin, dalam UU MD3 jika ada yang menghina anggota DPRD akan dijemput paksa oleh pihak berwajib. Jika kritis ini dianggap menghina kemudian bagaimana menilai kinerja DPRD, ini sudah menciderai demokrasi Indonesia.
Jamaludin menambahkan ia mendesak DPRD Kota Pekalongan untuk ikut serta menolak revisi UUD MD3 dan sebagai perwakilan rakyat pekalongan siaap dan menerima untuk
dikritik oleh masyarakat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kinerja DPRD Kota Pekalongan. ( Indra Dwi Purnomo )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3361 |
![]() |
: | 1 |