Pada tahun 2018 ini Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja atau LP-PAR Kota Pekalongan menilai semakin kesini kasus sekerasan seksual terhadap anak semakin mengerikan.
Tim Provesi LPPAR Kota Pekalongan Nur Agustina mengatakan kekerasan seksual terhadap anak yang terlaporkan secara resmi tidak lebih dari lima kasus. Itupun yang bisa diproses secara hukum baru satu kasus.
Nur Agustina menjelaskan penggunaan gadget dan akses internet yang tidak diatur secara khusus sangat mempengaruhi permasalahan ini.
Dibeberapa negara lain kartu perdana dijual dengan harga tinggi, sedangkan di Indonesia dijual bebas dengan harga murah dan spot wifi serta intenet gratis tersebar dimana-mana. Sehingga semua kalangan bisa mengakses informasi apapun termasuk informasi yang tidak seharusnya atau belum seharusnya mereka dapatkan.
Nur Agustina menambahkan kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es dimana kasus yang sebenarnya terjadi jauh lebih banyak dari kasus yang tampak dan dilaporkan secara resmi. (Amy Priyono_LAELA)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4966 |
Hits Hari ini |
: | 3072 |
Pengunjung Online |
: | 1 |