Sebagai bukti respon cepat kurang dari 24 jam, PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga Reza Kurniawan, umur 7 tahun, warga Poncol gang Pintu Air RT 05 R 07 Kecamatan Pekalongan Timur, yang meninggal dunia setelah terserempet kereta api, pada Kamis 8 Maret 2018 lalu.
Kepada Radio Kota Batik, Trian Gunawan, mobile servis PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan mengatakan, kunjungan yang dilakukan ini selain memberikan santunan, pihaknya juga bersilahturahmi untuk mendapatkan kepastian ahli waris yang berhak memperoleh santunan.
Menurut Trian, pada kejadian ini setiap korban mendapatkan santunan sebesar 50 juta dan untuk proses penyerahan santunan dilakukan dengan melalui rekening.
Trian menambahkan, untuk mekanismenya pemberian santunannya setelah Jasa Raharja melakukan pendataan dan laporan dari PT KAI dan kepolisian setempat.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3406 |
![]() |
: | 1 |